Semua Tentang Belajar Teknologi Digital Dalam Kehidupan Sehari - Hari

Senin, 21 Desember 2020

Omnibus law , Televisi Digital Teresterial Dan RCTI+

 



Wihh blog aisi555 kini merambah dunia politik, jangan dong ... terus aja lurus di jalur solder menyolder, parabola serta teknologi per-televisian. Lhaaa ini masih mebahas televisi kok, malahan tulisan ini akan fokus di tema "Mengejar deadline dunia terhadap digitalisai televisi di Indonesia. Haaahhh kita di deadline sama dunia ? Iya kawan...kita menjadi negara terakhir yg bebal masih mempertahankan sistem televisi penyiaran tereseterial ANALOG. Lalu apa hubungannya dengan demo-demo omnibus law yang kebanyakan dilakukan buruh ? Mari kita pahami yuk di tulisan kali ini.


Jadi perlu dipahami dulu undang-undang mely guslaw ..ehhh...Omnibus law, dari pemahaman OMNIBUS yang secara harfiah berarti "gelondongan". Kalau sering menonton film gado-gado dalam satu tayangan, nah itu bisa disebut sebagai omnibus film. Kembali ke masalah undang-undang yang cenderung politis, maka omnibus law merupakan undang undang gelondongan sebagai payung hukum dasar terhadap permasalahan yang sedang dialami bangsa ini, dan tujuannya adalah untuk mengejar ketertinggalan dengan negara maju diluar sana. Nada yang seragam muncul di undang-undang ini yaitu kesemuanya mempercepat hal yang masih menggantung di negeri ini, termasuk rencana migrasi televisi dari analog ke digital yang seharusnya menurut rencana yang disusun sejak 2008 dan di angkat ke publik pada era bapak tifatul sembiring, tahun 2018 semua stasiun TV teresterial sudah menggunakan sistem digital DVB-T2.


Roadmap diatas sudah usang ketika tahun 2013 RCTI atau MNC group melakukan gugatan ke mahkamah konstitusi dan menjegal semuanya. Akhirnya spanduk siarta dengan photo pak tifatul yang super besar itu terasa mubazir, padahal sudah banyak dipasang dan maklum sedikit narsis buat nyolong kampanye. Lalu kenapa RCTI melakukan gugatan ? Permasalahannya adalah adanya pembagian zona pemilik mux / stasiun pemancar televisi digital. Contohnya ini nih ..


Wuiihh , RCTI gak bisa siaran di jakarta banten nih.... Kasarannya seperti itu lah, RCTI harus merelakan pemancarnya di jakarta untuk dimatikan dan kemudian menyewa pemancar ke pemegang hak frekuensi / mux tv digital. Marahlah bapak HT selaku pemilik MNC group yang pemancarnya paling luas se Nusantara. Dari segi bisnis mungkin infrastruktur pemancar relay tv analognya belum balik modal, ehh kini enak aja TV yang baru coba-coba siaran sudah bisa sewa mux digital. Saya tahu kok gimana dongkolnya...hehehehe....



Penulis sempat merasakan RCTI MNC dan GTV melalui UHF digital, di mux saluran 41 untuk kota surabaya. Seiring kemenangan di MK maka mux ini turun dari udara dan belum kembali lagi. Padahal kalau nyala bisa menikmati kualitas RCTI yang sudah high definition (HD) tuh....





Jadi dengan adanya Omnibuslaw di pasal mengenai migrasi televisi digital, akankah RCTI melunak ? Sampai tulisan ini dibuat di kota surabaya blum muncul lagi tuh, apalagi dengan kejadian kisruh di dunia satelit dimana RCTI meng-eksklusifkan siaran TV nya lewat satelit, yang hanya bisa dilihat melalui pay TV tertentu. Atau mungkin RCTI akan menggebrak dengan tidak siaran di UHF tapi FULL OTT melalui RCTI+ ? Entahlahh...


Untuk panduan, kami telah review beberapa merek STB digital yg sudah ada di pasaran dan anda kini bisa bandingkan sesuai fasilitas dan keunggulannya :


Matrix Apple     - Polytron PDV 600T2   - Venus Cabe Rawit  - Evinix H-1  - Akari ADS-2230


Bagi anda yg berada di lokasi lain di Nusantara dapat juga membaca update perkembangan  migrasi TV digital di  kota-kota besar seluruh Indonesia :

Surabaya  MNC  ,  EMTEK , VIVA )

Malang

Jember 

Kediri

Jombang & Mojokerto

Madiun

Jogja

Semarang

Banjarmasin

Makasar

Medan

Palembang

Perbatasan Malaysia

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Kontak Penulis



12179018.png (60×60)
+628155737755

Mail : ahocool@gmail.com

Site View

Categories

555 (8) 7 segmen (3) adc (4) amplifier (2) analog (19) android (12) antares (8) arduino (26) artikel (11) attiny (3) attiny2313 (19) audio (5) baterai (5) blog (1) bluetooth (1) chatgpt (2) cmos (2) crypto (2) dasar (46) digital (11) dimmer (5) display (3) esp8266 (25) euro2020 (13) gcc (1) iklan (1) infrared (2) Input Output (3) iot (58) jam (7) jualan (12) kereta api (1) keyboard (1) keypad (3) kios pulsa (2) kit (6) komponen (17) komputer (3) komunikasi (1) kontrol (8) lain-lain (8) lcd (2) led (14) led matrix (6) line tracer (1) lm35 (1) lora (7) MATV (1) memory (1) metal detector (4) microcontroller (70) micropython (6) mikrokontroler (1) mikrokontroller (14) mikrotik (5) modbus (9) mqtt (3) ninmedia (5) ntp (1) paket belajar (19) palang pintu otomatis (1) parabola (88) pcb (2) power (1) praktek (2) project (33) proyek (1) python (7) radio (26) raspberry pi (4) remote (1) revisi (1) rfid (1) robot (1) rpm (2) rs232 (1) script break down (3) sdcard (3) sensor (2) sharing (3) signage (1) sinyal (1) sms (6) software (18) solar (1) solusi (1) tachometer (2) technology (1) teknologi (2) telegram (2) telepon (9) televisi (167) television (28) transistor (2) troubleshoot (3) tulisan (93) tutorial (108) tv digital (6) tvri (2) vu meter (2) vumeter (2) wav player (3) wayang (1) wifi (3)

Arsip Blog

Diskusi


kaskus
Forum Hobby Elektronika