Semua Tentang Belajar Teknologi Digital Dalam Kehidupan Sehari - Hari

Senin, 01 Februari 2021

Salah Paham Penerapan Pajak Untuk Jual Beli Pulsa Seluler - Pulsa Harganya Tetap Mas Bro !

 


Dunia telekomunikasi seluler di Indonesia dimulai dari jaman handphone segede batu bata - AMPS, kini tidak terasa sudah  memasuki usia 30an, dan ini usia yg cukup dewasa menjadi pendukung perekonomian negara tercinta ini. Semenjak Telkom dengan elegan nya merelakan monopolinya di dunia telekomunikasi, maka berbagai pihak berlomba-lomba menyedot madu dunia telco dan boomingnya terasa sekali saat tahun 2000an dimana jaringan GSM & CDMA dengan andalan layanan SMS nya menjadi pundi-pundi uang (dengan jumlah digit fantastis per hari nya) para pebisnis telekomunikasi nirkabel. Ini dilanjut dengan era internet - medsos dan gaming pada tahun-tahun ketika smartphone hadir. Penulis sempat juga 10 tahunan berkecimpung di dunia telco sampai pada suatu titik nilai ekonomisnya terlalu receh dan padat karya, sementara yang dilupakan  adalah alih teknologi yang sekedar menjadi wacana, namun tetap saja ilmu dan otaknya dipegang luar negeri.

Akan tetapi yang tetap klasik semenjak dulu itu adalah ada bagian episode pengisian "PULSA" prabayar yang menjadi cara pembayaran hampir 95% pengguna jaringan seluler. 


Dan sadarkah anda kalau bisnis pengisian pulsa itu cenderung berbentuk PIRAMIDA ? Coba perhatikan gambar dibawah paling atas dari tulisan ini. Ada kecenderungan terlalu panjangnya rantai perjalanan pembayaran "pulsa" dari pengguna layanan ke pusat seluler.  Terlalu banyak orang yang ingin memanfaatkan selisih harga antar level piramidanya yang kalau tingkat eceran dipikir sangat kecil, 100 - 1000 perak per sekali beli pulsa, namun jika dilakukan dalam jumlah banyak perhari maka akan menyentuh angka yang fantastis.


Hal inilah yang kini oleh Ibu Menteri Keungan, Sri Mulyani dan jajarannya ingin tertibkan, dan terdorong oleh kebutuhan negara untuk menjadikan berbagai kegiatan "Value Added" atau kegiatan "Penambahan Nilai " dari barang apapun menjadi lebih berharga dan bisa dijual, harus terjaring kedalam sistem perpajakan. Yang dimaksud kegiatan value added misalnya itu seorang penjual Gorengan yang merubah singkong menjadi singkong keju dimana singkong yang sepotongnya dibeli dari pasar seharga 100 rupiah dan karena ditambahkan usaha pengukusan dan penggorengan (plus bumbu nya) menjadi bernilai 10x lipat Rp. 1000. Tentunya tidak sesederhana itu karena ada aturan perpajakan pengusaha kena pajak (PKP) seperti penjelasan di berbagai media masa.



Berdasarkan per undang-undangan yang berlaku, Pengusaha Kena Pajak adalah seorang pengusaha / bisnis / perusahaan yang memenuhi kriteria berikut:

  1. Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha / bisnis / perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
  2. Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran
  3. Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.


Atau kalau mau gambar yang lebih jelasnya seperti ini :




Nah..jelas bukan? Kalau dipikir pengusaha server pulsa kelas atas seperti agen PPOB pasti ada syaratnya ber badan usaha saat mendirikan usahanya,  sehingga perpajakannya sudah terang benderang disana. Yang terlihat gelap adalah para MASTER DEALER yang pada piramida penjualan pulsa biasanya bergerak secara sembunyi-sembunyi namun memutar uang yang sangat BESAR ! Inilah oleh pihak kemenkeu yang akan dijadikan objek penerimaan pajak baru. Yang dikenakan adalah PPH 22 sebesar 0.5 % dari nilai selisih penjualan pulsa, dari mereka pemain pulsa yang berada di tingkat piramida ke 2 kebawah. Aturannya sedikit ribet memang untuk PPH 22, saya pun kadang hanya meng-iyakan saja jika dipotong jasa pekerjaannya oleh pemberi kerja, karena PPH 22 tidak bersifat final jadi pasrah aja menurut si pemungut PPH.




Bagaimana dengan kios pulsa sekelas toko klontong di kampung ? Ya harus tertib dong, kalau tokonya beromset 4.8 milyar setahun otomatis pasti berada dalam radar orang-orang perpajakan di KPP terdekat. Sebenarnya ini banyak manfaatnya lhoo jika usaha anda ber PKP, karena saat konsidi pandemi gini maka ketika ada bantuan usaha dari pemerintah, maka legalitas sangat diperlukan. Sedangkan jika usaha kios rumahan umumnya AMAN dari segala pajak yang dikeluarkan dirjen pajak. 




Pengguna bisnis telco di bagian akhir yaitu masyarakat tak perlu khawatir, karena sebenarnya setiap pembelian pulsa sudah dipotong pajak PPN nya dari tingkat operator seluler (piramida paling atas) sehingga harga tidak mungkin dinaikkan. Yang menjadi heboh belakangan ini adalah ulah beberapa orang, oknum pemain pulsa,  yang ingin memanfaatkan momen demi meningkatkan harga jual pulsa dimasyarakat. Ya kita harusnya pemain kios pulsa dapat berpikir jernih setelah membaca tulisan saya ini.


SEMOGA BERMANFAAT

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Kontak Penulis



12179018.png (60×60)
+628155737755

Mail : ahocool@gmail.com

Site View

Categories

555 (8) 7 segmen (3) adc (4) amplifier (2) analog (19) android (12) antares (11) arduino (27) artikel (11) attiny (3) attiny2313 (19) audio (5) baterai (5) blog (1) bluetooth (1) chatgpt (2) cmos (2) crypto (2) dasar (46) digital (11) dimmer (5) display (3) esp8266 (26) euro2020 (13) gcc (1) gsm (1) iklan (1) infrared (2) Input Output (3) iot (73) jam (7) jualan (12) kereta api (1) keyboard (1) keypad (3) kios pulsa (2) kit (6) komponen (17) komputer (3) komunikasi (1) kontrol (8) lain-lain (8) lcd (2) led (14) led matrix (6) line tracer (1) lm35 (1) lora (11) lorawan (2) MATV (1) memory (1) metal detector (4) microcontroller (70) micropython (6) mikrokontroler (1) mikrokontroller (14) mikrotik (5) modbus (9) mqtt (3) ninmedia (5) ntp (1) paket belajar (19) palang pintu otomatis (1) parabola (88) pcb (2) power (1) praktek (2) project (33) proyek (1) python (8) radio (28) raspberry pi (9) remote (1) revisi (1) rfid (1) robot (1) rpm (2) rs232 (1) script break down (3) sdcard (3) sensor (2) sharing (3) signage (1) sinyal (1) sms (6) software (18) solar (1) solusi (1) tachometer (2) technology (1) teknologi (2) telegram (2) telepon (9) televisi (167) television (28) telkomiot (4) transistor (2) troubleshoot (3) tulisan (93) tutorial (108) tv digital (6) tvri (2) vu meter (2) vumeter (2) wav player (3) wayang (1) wifi (3) yolo (7)

Arsip Blog

Diskusi


kaskus
Forum Hobby Elektronika